PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Balakang
Direktorat Pendidikan Masyarakat sejak tahun 1998 berupaya proaktif
menyikapi kebutuhan rill masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran
sesuai dengan situasi dan kcndisi setempat.Salah satu upaya yang ditempuh
adalah "membangun" wadah kegiatan belajar masyarakat yang diberi nama
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pendekatan yang dikembangkan
adalah penyelerggaraan program pembelajaran dari, oleh, dan untuk masyarakat
melalui iembaga PKBM. Adapun kebijakan awal pembentukan dan pengoperasian PKBM
adalah bermula dari hasil pertemuan antara Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat
(Dikmas) se Indonesia dengan Direktur Dikmas (Dr. U. Sihombing, ) di Bali pada
awal tahun 1993. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara
lain:
1) Mengingat kordisi perekonomian negara yang sedang dilanda krisis, perlu
adanya upaya untuk menginventarisasi dan perlu dioptimaikan pemanfaatan kembali
aset Dikmas yang pernah diberikan oleh pemerintah dan masyarakat (seperti modul
dan bahan-bahan bacaan lainnya, alat-alat peraga, dana belajar usaha, peralatan
untuk. keterampilan, serta sarana belajar lainnya) yang berada di kantor
Penilik Dikmas, kelompok belajar atau rumah warga belajar dan tutor. Aset
tersebut perlu dimanfaatkan kembali untuk mendukung proses pembelajaran
masyarakat.
2) Penyelenggaraan program Dikmas yang sebelumnya cenderung terpencar-pencar
lokasinya, perlu diatur kembali penempatannya dan dikonsentrasikan
penyelenggaraannya agar mernudahkan para petugas untuk membina dan memantaunya.
3) Memperhatikan laporan dari para Penilik Dikmas bahwa hampir di setiap
kecamatan terdapat bangunan sekolah atau gedung lain yang dibangun pemerintah,
yang kosong ataui kurang dimanfaatkan. Kondisi tersebut dipandang sebagai
peluang bagi Dikmas untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan
pembelajaran masyarakat.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka Ditjen Diklusepora sejak pertengahan
tahun 1998 mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
1) Setiap Kepala Bidang Dikmas diharapkan mulai merintis pembentukan dan
pengoperasian PKBM di wilayahrya.
2) Penyelenggaraan kegiatan i pembelajaran di PKBM tidak terbatas hanya
program yang sudah dicanangkan oleh Dikmas Pusat, tetapi jugs kegiatan
pembelajaran lainnya yang dibutuhkan masyarakat, minimal menyelenggarakan satu
program Dikmas.
3) PKBM yang menggunakan gedung SD kosong atau bangunan kosong lainnya harus
disertai Surat ijin pemakaian minimal selama 5 (lima) tahun, dan paling sedikit
harus memiliki 3 (tiga) ruangan kelas.
4) Perlu diusahakan agar PKBM yang akan dibentuk berada di tengah tengah
pemukiman/tempat tinggal calon warga belajar atau tidak terlalu jauh dari
tempat tinggal mereka.
5) PKBM tidak perlu menggunakan atribut Dikmas/pemerintah supaya benar-benar
menjadi milik masyarakat.
Sebagai salah satu institusi Pendidikan Nonformal/pendidikan masyarakat dan
wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat, maka PKBM bersifat fleksibel
dan netral. PKBM disebut fleksibel antara lain karena ada peluang bagi
masyarakat untuk belajar apa raja sesuai yang mereka butuhkan. DI PKBM warga
mayarakat di bawah bimbingan tutor dapat secara demokratis merancang kebutuhan
belajar yang mereka inginkan. Misalnya, di suatu PKBM dapat diselenggarakan
beberapa program pembelajaran yang beraneka ragam, seperti program Kelompok
Belajar Usaha, Keaksaraan Fungsional, Paket A Setara SD, Paket Setara SLTP,
Paket C Setara SMU, Kursus Menjahit, Kursus Rias Pengantin, Kursus Las, Taman
Pendidikan Al Qur'an, Kelompok bermain, atau program keterampilan lainnya.
Selanjutnya PKBM bersifat netral, karena tidak menggunakan atribut Dikmas atau
pemerintah. Olen karena itu, semua lembaga/instansi pemerintah atau swasta,
LSM, ataau pihak-pihak lain dapat memanfaatkan keberadaan PKBM sepanjang untuk
kepentingan kemajuan masyarakat. Misalnya, ada PKBM yang diselenggarakan oleh
LSM, pesantren atau lembaga-lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, certa
yang diprakarsai oleh perusahaan, Depdiklas (Dikmas) berperan
memfasilitasi,sedanqkan prakarsa ada pada masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian keberadaan PKBM memiliki potensi besar untuk dijadikan
sebagai basis koordinasi program-program pembelajaran di masyarakat. Terkurnpulnya
tenaga-tenaga tutor program Dikmas, tersedianya bahan-bahan belajar/bacaan dan
prasarana/sarana keterampilan di PKBM (terutama yang sudah berkembang),
merupakan daya pikat tersendiri bagi masyarakat untuk datang ke PKBM. Wadah
tersebut akan menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna, apabila pihak-pihak
yang memiliki progrem serupa dapat bergabung dan menjalin koordinasi secara
optimal.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari laporan petugas Pendidikan
Nonformal di tingkat Provinsi, jumlah PKBM di Indonesia saat ini (perMaret
2003) sebanyak 1.896 unit. Secara bertahap jumlah ini terus bertambah seiring
dengan semakin meningkatnya kebutuhan pembelajaran masyarakat.
Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemberdayaan PKBM dalam era otonomi
daerah yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2001, dirasakan perlu adanya
strategi baru dalam pengembangan PKBM di masa mendatang. Strategi yang
diperlukan diantaranya adalah:
1) Perlu adanya antisipasi terhadap kebutuhan belajar yang beraneka ragam. Untuk
itu dianggap sudah mendesak perlu dikembangkan program yank beraneka ragam
(diversifikasi dan diferensiasi).
2) Untuk mempersiapkan'pemandirian PKBM perlu adanya unit-unit produksi usaha
yang relevan dengan keadaan lingkungan.
3) Ferlu dikembangkan pusat informasi dan pernasaran hasil-hasil usaha PKBM di
setiap Kabupaten/Kota
4) Periu dikembangkan model lembaga pengembangan bisnis di PKBM yang potensial
untuk pembelajaran usaha.
5) Untuk mengukLir kemajuan PKBM perlu dikembangkan kriteria dan alat ukur
yang jelas, sehingga setiap PKBM dapat menilai kinerja sendiri.
Pesatnya perkembangan jumlah PKBM di berbagai daerah, ternyata belum
diikuti dengan peningkatan kualitas penyelenggaraannya, sehingga banyak yang
terkesan asal berdiri atau dipaksakan pembentukannya. Dalam upaya penataar
keberadaan PKBM yang telah beroperasi baik dilihat dari aspek sarana,
ketenagaan, program dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, maupun manajemennya,
maka diperlukan tolok ukur sebagai standar pengelolaannya.
Dalam rangka mengantisipasi pesatnya perkembangan jumlah PKBM dan menjaga
kualitas serta upaya pemberdayaan PKBM pada mass yang akan datang, maka
dipandang perlu diterbitkan Pedoman Pengeldaan dan Pembinaan Pusa. Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai acuan atau panduan- bagi semua pihak dalam
membentuk, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PKBM
sesuai dengan standar yang ditentukan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN PKBM
A. Visi dan Misi PKBM
1. Visi PKBM
Terwujudnya masyarakat (suatu komunitas tertentu) yang lebih cerdas,
terampil, mandiri, berbudi luhur, produktif, yang pada gilirannya dapat
meningkatkan kesejahteraan dan hidup harmonis, serta selalu mengembangkan diri
secara positif seagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Misi PKBM
Mengembangkan dan menfasilitasi usaha-usaha pembelajaran dan pemberdayaan
masyarakat di suatu komunitas tertentu secara dinamis sesuai dengan kebutuhan
seternpat, serta memobilisasi SLImber daya dan pay tisipasi masyarakat (balk
komunitas tersebut maupun masyarakat lugs) dalam upaya mendukung
penyelenggaraan program pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
B. Penyelenggara dan Pengelola PKBM
1. Penyelenggara
Penyelenggara PKBM adalah lembaga/organisasi masyarakat yano dibentuk
secara khusus untuk mewujudkan visi dan misi PKBM.
2. Pengelola
Pengelola PKBM adalah orang atau sekelompok orang yang ditugasl,,&n oleh
penyelenggara PKBM, serta bertanggungjawab terhadap pelaksailaan program pembelajaran/pelatihan
masyarakat yang diselenggarakan oleh FKBM.
3. Pambentukan PKBM
Untuk membentuk suatu PKBM, persyaratan dan langkah yang ditempuh oleh
calon penyelenggara PKBM adalah sebagai berikut:
a) Memiliki tempat/gedung yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan PKBM dan
mendapat keterangan tertulis dari pemilik/penanggung jawab gedung tersebut.
b) Memiliki data sasaran dan program pembelajaran/pelatihan masyarakat yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c) Memiliki sarana dan prasarana minimal yang akan digunakan untuk mendukung
administrasi pengelolaan PKBM dan proses pembelajaran/ pelatihan.
d) Memiliki tenaga-tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen
pengelolaan PKBM dan proses pembelajaran/pelatihan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
e) Memiliki kepengurusan PKBM dilengkapi dengan rincian togas dan
tanggungjawab yang jeias.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka langkah selanjutnya
adalah:
a) Mengajukan permohonan izin kepada Camat melalui Kepala Desa/Lurah dan petugas
PLS setempat, tembusan kepada Forum Komunikasi PKBM setempat, dengan
melampirkan:
1) Surat keterangan/izin, pemakaian dari pemilik/penanggung jawab tempat
kegiatan PKBM
2) StruktUr organisasi dan susunan kepengurusan
3) AD/ART dan atau Akta Notais
4) Rencana program pembelajaran yang akan dilaksariakan
5) Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
6) Data sasaran warga belajar
7) Daftar ketenagaan yang dimiliki
8) Rencana dan jadual kegiatan
9) Sumber dana pelaksanaan kegiatan
b) Camat mengeluarkan izin operasional setelah memenuhi persyaratan tersebut
di atas.
c) Bagi PKBM yang sudah berdiri sebelum pedoman ini diterbitkan. agar
mehyesuaikan dengan ketentuan dalam pedoman ini.
D. PengelolaanPKBM
1. Jenis Program
Program yang dapat diselenggarakan di PKBM adalah program
pembelajaran/pelatihan yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan situasi dan
kondisi setempat.
Program-program tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Keaksaraan Fungsional
b. Program Paket A Setara SD
c. Program Paket B Setara SLTP
d. Program Paket C Setara SMU
e. Kelompok Belajar Usaha
f. Beasiswa/Magang
g. Pendidikan kesetaraan gender
h. Kursus-kursus keterampilan praktis dan pelatihan keterampilan
i. Pendidikan Keluarga
j. Pendidikan Anak Dini Usia, seperti: Kelompok Bermain dan Penitipan Anakk.
k. Taman Bacaan Masyarakat
l. Pembinaan Kepramukaan dan Keolahragaan
m. Pusyandu Dan
n. program pembelajaran/pelatihan lain yang'dibutuhkan masyarakat.
2. Persiapan
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam penyelenggaraan program PKBM, antara
lain adalah:
a. Mengidentifikasi kebutuhan belajar masyarakat
b. Merekrut calon warga belajar, dan tutor/fasilitator/nara sumber teknis
c. Menyusun program. pembelajaran/pelatihan
d. Membentuk kelompok-kelompok belajar
e. Menyiapkan alat dan bahan pembelajaran/pelatihan, seperti:
1) GBPP/kurikulum masing-masing program
2) Bahan belajar/modal untuk masing-masing program
3) Kalender pernbelajaran/pelatihan
4) Alat dan bahan pembelajaran/keterampilan
5) Kursi, meja, papan tulis, lemari arsip, dan lain-lain
6) Menyusun jadwal kegiatan pembe!ajaran/pelatihan.
3. Pelaksanaan
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran/pelatihan dengan
tutor/fasilitator dan pihak-pihak terkait, sepertL Instansi Pemerintah (Pemda),
LSM, Yayasan, Tokoh-tokoh Agama/Masyarakat, Lernbagalembaga
Keuangan/Perbankan, Perusahaan/industri, perorangan, dan pihak-pihak lain yang
dipandang dapat dan mampu membantu serta memberikan kontribusi terhadap
pelaksanaan kegiatan.
b. Memantau dan membina proses kegiatan petnbelajaran/pelatihan.
c. Menotivasi dan mendorong semangat belajar warga tielajar dan masyarakat.
d. Memacu semangat keda tutor/fasilitator/nara sumber teknis.
4. Sumber Dana
Sumber-sumber pendanaan yang diharapkan mendukung penyelenggaraan
program-program pembelajaran/pelatihan di PKBM, antara lain:
a. Swadana
b. Pemerintah Daerah dan Pusat
c. Lembaga/Instansi Terkait
d. Perusahaan/industry
e. Lembaga-lembaga Keuangan/Perbankan
f. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dana digunakan untuk membiayai:
1) Honorarium/transport tenaga penyelenggara, pengelola PKBM, dan tutor/
fasilitator/nara s umber teknis
2) Pengadaan ATK/administrasi
3) Pengadaan sarana/prasarana
4) Pengadaan alai dan bahan keterampilan
5) Permodalan usaha
6) Kebutuhan lain yang diperlukan.
5. Administrasi
Administrasi yang perlu dipersiapkan antara lain:
a) Buku-buku administrasi PKBM antara lain: buku tamu, inventaris barang, buku
kas (penerimaan dan pengeluaran), agenda surat masuk dan keluar.
b) Buku-buku administrasi pembelajaran antara lain: Buku induk warga belajar,
defter Mai, laporan nilai, kemajuan hasil pembelajaran, dan pegangan tutor/nara
sumber teknis.
c) Buku Buku modul pembelajaran/pelatihan
d) Papan Nama PKBM
e) Program kerja PKBM
f) Bagan struktur organisasi PKBM, berikut uraian tugasnya.
6. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan atau pencapaian tujuan dapat dilihat dari:
a. Penyelenggaraan:
1) Jumlah program makin,meningkat dan bermutu
2) Jumlah mitre kerja yang mendukung penyelenggaraan program kegiatan
bertambah.
3) Memiliki dukungan pendanaan yang memadai secara mandiri
4) Memiliki serene dan prasarana yang memadai
5) Fungsi-fungsi organisasi berjalan dengan lancer
6) Partisipasi masyarakat sekitar dalam penyelenggaraan program semakin
meninqkat.
7) Keseuaian antara program yang diselenggarakan dengan kebutuhan masyarakat
setempat
b. Pengelolaan Pembelajar-an/Pelatihan:
1) Proses pembelajaran/pelatihan berjalan dengan balk dan lancer.
2) Meningkatnya pengetahuan/wawasan, keterampilan, dan kernampuan warga
belajar dalam mengelola sumber daya yang ada di lingkungannya untuk kepentingan
hidup sehari-hari.
3) Meningkatnya kesadaran warga beiajar,dan masyarakat sekitar PKBM akan
pentingnya pendidikan/keterampilan
4) Terbukanya kesempatan bagi warga oelajar dalam mengelola usaha sebagai
sumber mata pencaharian.
5) Meningkatnya pendapatan/kesejahteraan masyarakat setempat.
BAB III
PEMBINAAN PKBM
A. Standarisasi PKBM
Dalam upaya ppmbinaan dan pengembangan PKBM sesuai dengan visi dan mini
yang diharapkari, maka perlu dilakukaii,pembenahan dan penilaian secara terns
menerus dan berkesinambungan.
Adapun standard atau patokan yang digunakan untuk mengakreditasi PKBM dalam
upaya menentukan klasifikasi dan kualifikasi PKBM antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Kelembagaan dan Administrasi
a. Memiliki papan Hama yang memuat informasi tentang:
· Nama PKBM
· Alamat lengkap
· Nomor dan tanggal akte
pendirian
· Program kegiatan yang
di selenggarakan.
b. Status kepemilikan bangunan/gedung PKBM:
· Milik sendiri
· Kotrak/sewa
· Pinjam pakai
c. Penyelenggara PKBM
· Yayasan/LSM/Ormas
· Perusahaan
· Perorangan
· Birokrat
· Pelaksanaan Penilaian
d. Pengelola PKBM minimal terdiri dari:
· Ketua
· Sekretaris
· Bendahara.
e. Memiliki Rekening Bank atas nama PKBM atau penyelenggara atau ketua PKBM,
yang diketahui dan disetuju, oleh sekretaris, bendahara da,) anggota pengeloia
lainnya. Buk(i rekening bank disimpan oleh bendahara.
f. Memiliki administrasi minimal:
· Papan struktur
organisasi dan nama pengurus
· Daftar perincian tugas
masing-masing pengurus/pengeloia.
· Daftar inventaris
barang
· Daftar nama dan alamat
mitra kerja
· Daftar Nama
tutor/tenaga pendidik/fasilitator/Nara Sumber keterampilan
· Daftar rencana
kerja/kegiatan (tahunan)
· Laporan pelaksanaan
kegiatan (tahunan)
· Daftar hadir pengurus
pengeloia dan tutor/tenaga perididik/fasilitator/ nary sumber keterampilan
· Jadwal pembelajaran/pelatihan
setiap program kegiatan
· File notulen rapat
atau hasil I(esepakatan dari setiap pertemuan
· Buku tamu
· Buku induk warga
belajar per masing-masing program
· Buku laporan hasil
peniiaian pembelajaran
· Buku absensi warga
belajar dari setiap jenjang program
· Buku agenda surat
keluar dan masuk
· Buku catatan keuangan.
· Buku laporan
perkembangan keterampilan warga belajar.
2. Sarana dan Prasarana
a. Ruang belajar dan kelangkapannya:
· Memiliki minimal 2
ruangan belajar dan 1 ruangan secretariat
· Setiap ruang belajar
memiliki 1 papan tulis dan alat pembelajaran lainnya
· Setiap ruang belajar
rnemiliki meja dan kursi layak pakai sesuai jurrilah yang dibutuhkan.
b. Ruang praktek keterampilan dan kelengkapannya:
· Minimal niemiliki 1
ruang praktek keterampilan.
· Tersedia alat-ala.t
keterampilan sesuai jenis keterampilan yang dilatihkan.
· Memiliki
perpListakaan/Taman Bacaan Masyarakat (TBM).
· Memiliki tempat lbadah
· Memiliki kamar
kecil/kakus.
3. Ketenagaan;
a. Memiliki tutor/tenaga pendidik/fasilitator/nara sumber teknis keterampilan
yang berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan bidang yang diajarkan.
b. Memiliki tutor/tenaga . pendidik/fasilitator/nara sumber keterampilan yang
diakui oleh masyarakat.
c. Jumlah tutor/tenaga perididik/fasilitator/nara sumber teknis keterampilan
sesuai dengan kebutuhan program pembelajaran yang diselenggarakan.
d. Tingkat kehadiran tutor/tenaga pendidik/fasilitator/nara sumber minimal
80%.
4. Program Pembelajaran;
a. Minimal menyelenggarakan 3 jenis program pembelajaran
b. Minimal menyelenggarakan 1 jenis program keterampilan
c. Minimal merigelo:a 1 jenis unit usaha
d. Program pembelajai-an/pelatihan terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan.
5. Kurikulum dan Evaluasi
a. Mempunyai kurikulum yang masih berlaku, yaitu kurikulum yang berbasis
r.iasyarakat (MULOK)
b. Mempunyai GBPP (Garis-garis Besar Program Pembelajaran)
c. Membuat Program Tahunan/Semester
d. Membuat Program Pembelajaran
e. Membuat Jurnal
f. Membuat Kalender Pendidikan
g. Melaksanakan Evaluasi berkala
h. Melaksanakan evaluasi akhir
i. Melaksanakan remidial.
6. Warga Belajar;
a. Memiliki sejumlah warga belajar pada setiap program yang diselenggarakan.
b. Kehadiran warga belajar mengikuti program pembelajaran/pelatihan minima: 60
%.
c. Jumlah warga belajar yang berhasil menyelesaikan program minimal 60% dari
jumlah awal.
d. jumlah lulusan warga belajar yang mengikuti proses pembela.iaran lanjutan
atau yang bekerja atau yang inemiliki usaha sendiri minima 60%.
7. Potensi Lingkungan dan Pemasaran;
a. Lokasi PKBM mudah dijangkau
b. Adanya dukungah dari aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan
masyarakat setempat dalam penN elenggaraan program PKBM
c. Adanya potensi sumber daya (alam dan inanusia) yang mendukung pengembangan
usaha
d. Adanya pangsa pasar yang jelas dari hasil produk usaha PKBM.
8. Kemitraan;
a. Adanya kerjasama dengan perusahaan/industri/pedagang/LSM ; dalam mendukung
kegiatan PKBM.
b. Adanya dukungan minimal dari 2 Instansi Pemerintah.
9. Pengabdian Masyarakat;
Turut serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan minimal 1 kali/tahun.
10. Inovasi dan Pengembangan;
Adanya inovasi/pengembangan yang dilakukan . sejak pembentukan dan
penyelenggaraan PKBM sampai saat diadakannya penilaian, seperti:
a. Peningkatan kuantilas dan kualitas program
b. Pengembangan dan peningkatan usaha
c. Pengembangan dan peningkatan administrasi
d. Pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana
e. Pengernbangan dan peningkatan kelembagaan
f. Peningkatan mutu sumber daya manusia.
B. Akreditasi PKBM
1. Mekanisme Organisasi Tim Akreditasi
a. Kedudukan.
Untuk melakukan penilaian terhadap PKBM perlu dibentuk tim vang diberi
kewenangan untuk melaksanakan penilaian. Adapun keanggotaan tim tersebut
terdiri dari:
· Forum Komunikasi PKBM
· Praktisi Pendidikan
Nonformal
· Akademisi/Perguruan
Tinggi
· Aparat Pendidikan
Nonformal
· Tokoh
Masyarakat/LSM/Lembaga yang peduli terhadap Pendidikan Nonformal.
Tim Penilai terdiri dari tiga tingkat, yaitu:
1) Tingkat Nasional
Tim Penilai di Tingkat Nasional disebut. Badan Akreditasi Nasional (BAN)
yang berkedudukan di, Jakarta, dibentuk dan diangkat oleh Dirjen PLSP
Departemen Pendidikan Nasional.
2) Tingkat Provinsi
Di Tingkat Provinsi disebut Tim Penilai Provinsi yang berkedudukan di
ibukota Provinsi, dibentuk dan diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikati Provinsi.
3) Tingkat Kabupaten/Kota
Di Tingkat Kabupaten/Kota disebut. Tim Penilai Kabupaten/Kota yarig
berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dibentuk dan diangkat oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabup-aten/Kota.
b. Susunan keanggotaan Tim Penilai untuk setiap tingkat adaiah:
· Ketua
· Sekretaris
· Anggota, jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan.
· Jumlah anggota yang
berasal dari birokrasi maksimal 20%.
c. Tugas Tim Penilai:
1) Tingkat Pusat (BAN):
· Menetapkan sistem
Akreditasi
· Menyusun pedoman dan
instrumen Akreditasi
· Mengkaji dan
mengklarifikasi hasil penilaian Tim penilai tingkat Provinsi
· Menetapkan hasil
akreditasi
· Menerbitkan seitifikat
akreditasi
· Mengirimkan sertifikat
akreditasi kepada tim penilai provinsi
· Memberikan bantuan
teknis kepada tim penilai tingkat provinsi.
2) Tingkat Provinsi:
· Mengkaji dan
mengklarifikasi hasil penilaian Tim penilai tingkat Kabupaten/Kota
· Mengadakan peninjauan
lapangan untuk menguji kebenaran hasil penilaian dari tim penilai
Kabupaten/Kota
· Menetapkan usulan
hasil penilaian
· Mengirimkan hasil
penilaian ke pusat
· Menyerahkan sertifikat
akreditasi ke tim penilai Kabupaten/Kota
· Memberikan bantuan
teknis kepada tim penilai tingkat Kabtjpaten/Kbta.
3) Tingkat Kabupaten/Kota:
· Mendata PKBM yang akan
dinilai
· Melakukan peninjauan
dan penilaian terhadap PKBM yang akan dinilai.
· Mengolah hasil.pendataan
dan penilaian lapangan Menetapkan usulan hasil penilaian PKBM
· Mengirirnkan hasil
penilaian ke tim penilai tingkat provinsi
· Menyerahkan sertifikat
akreditasi kepada PKBM. d. Masa Bakti Tim Penilai
d. Masa bakti Tim Penilai
Masa bakti keanggotaan Tim Penilai selama 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk mass bakti berikutnya, maksimal 2 periode.
2. Unsur!komponen yang dinilai
Unsur/komponen yang dinilai mengacu pada kriteria kualifikasi seperti
tertera pada butir A di atas, yang kemudian diurutkan urgensinya menjadi:
a. Program
b. Sarana dan Prasarana
c. Ketenagaan
d. Kelembagaan dan Administrasi
e. Warga Belajar
f. Kemitraan
g. Produksi dan Pemasaran
h. Potensi Lingkungan
i. Inovasi dan Pengembangan
j. Pengabdian Masyarakat.
Butir-butir dari aspek yang akan dinilai tersebut dituangkan dalam suatu
format penilaian seperti tertera pada lampiran 2.
3. Persentase Pernbobotan.dan Skor
Penilaian
Untuk menentukan jumlah nilai dari setiap unsur/komponen penilaian,
diurutkan berdasarkan urgensi yang dirasakan paling dominan di lapangan Urutan
dan nilai maksimal dari setiap unsur/komponen tersebut, dapat dilihat pada
tabel di bawah ini.
|
No. |
Unsur/Komponen yg Dinilai |
Bobot (%) |
Skor Maksimal |
|
01 |
Program |
14 |
140 |
|
02 |
Sarana & Prasarana |
13 |
130 |
|
03 |
Ketenagaan |
12 |
120 |
|
04 |
Kelembagaan &Administrasi |
11,5 |
115 |
|
05 |
Warga Belajar |
10 |
110 |
|
06 |
Kemitraan |
9,5 |
95 |
|
07 |
Produksi & Pemasaran |
9 |
90 |
|
08 |
Potensi Lingkungan |
8 |
80 |
|
09 |
Inovasi & Pengembangan |
7 |
70 |
|
10 |
Pengabdian Masyarakat |
6 |
60 |
|
J u m l a h |
100% |
1.000 |
Klasifikasi dan Kualifikasi Hasil Penilaian
|
S k o r |
Nilai |
Kualifikasi |
|
850 - 1.000 |
A |
Sangat
Baik |
|
700 - 849 |
B |
Baik |
|
550 - 699 |
C |
Cukup |
|
< 550 |
- |
Belum
Berhak memperoleh sertifikat |
4. Pelaksanaan Penilaian
Dengan mengacu pada pedoman ini, maka langkah-Iangkah yang perlu dilakukan
adalah sebagai berikut:
a. Persiapan
1) Badan Akreditasi Nasional (BAN):
· Menyusun rencana dan
jadwal.pelaksanaan akred',tasi
· Menyusun Instrumen dan
Pedomao Tata Cara Penilaian
· Menggandakan dan
mendistribusikan Instrumen dan Pedoman Tata Cara Penilaian
· Badan Akreditasi
Nasional (BAN) yang telah dibentuk oleh Dirjen PLSP mengadakan sosialisasi
kepada provinsi tentang Pedoman Akreditasi PKBM
2) Tim Penilai provinsi:
· Menyusun rencana dan
jadwal pelaksanaan penilaian
· Mentabulasi data PKBM
· Tim penilai Provinsi
yang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mengadakan
sosialisasi kepada Kabupaten/kota tentang pedoman Akreditasi PKBM
· Merencanakan alokasi
Instrument dan pedoman tata cara penilaian sesuai dengan jumlah PKBM pada
setiap Kabupaten/Kota.
3) Tim Penilai Kabupaten/Kota:
· Menyusun rencana dan
jadwal pelaksanaan penilaian
· Mentabulasi data PKBM
· Merencanakan alokasi
Instrument dan pedoman tata cara penilaian sesuai dengan jumlah PKBM
· Tim penilai
Kab./Kotayang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota mengadakan
sosialisai kepada PKBM tentang Pedoman Akreditasi PKBM
b. Pelaksanaan
1) Badan Akreditasi Nasional (BAN)
· Memberikan bantuan
teknis kepada tim penilai Provinsi
· Mengolah data hasil
penilaian tim provinsi
· Melaksanakan hasil
keputusan penilaian
· Menyampaikan hasil
keputusan penilaian kepada Dirjen PLSP untuk mendapatkan pengeahan
selambat-lambatnya 7 hari seteleh ditetapkan oleh BAN.
· Mengirimkan hasil
akreditasi yang telah ditetapkan dan ditandatangai oleh Dirjen PLSP ke setiap
Provinsi
2) Tim Penilai provinsi:
· Menyusun rencana dan
jadwal pelaksanaan penilaian
· Mentabulasi data PKBM
· Mengolah data hasil
penilaian Tim Penilai Kabupaten/Kota
· Melakukan uji petik ke
!okasi untuk verifikasi data yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota.
· Mengusulkan, hasil
keputusan penilaian dan menyampaikan kepada BAN untuk mendapatkan penetapan
selambat-lambatnya 7 hari setelah diputuskan oleh Tim Penilai Provinsi.
· Mengirimkan sertifikat
akreditasi yang telah diterima dari BAN kepada Kabupaten/Kota.
3) Tim Penilai Kabupaten/Kota:
· Memberikan bantuan
teknis kepada F KBM
· Melakukan penilaian
kepada setiap PKBM dengan menggunakan Instrumen Penilaian
· Mengolah data hasil isian
Instrumen Penilaian PKBM
· Memutuskan hasil
pengolahan data sebagai bahan usulan hasil penilaian Tim Penilai Provinsi.
· Mengusulkan hasil
keputusan penilaian dan menyampaikan kepada Tim Penilai Provinsi sebagai bahan
pertimbangan, selarr,bat-lambatnya 7 hari setelah diputuskan oleh Tim Penilai
Kabupaten/Kota.
· Menyerahkar,
sertifikat akreditasi yang telah diterima dari Tim Penilai Provinsi kepada
PKBM.
5. Peninjauan Kembali Hail Penilaiar,
a. PKBM yang merasa keberatan atas hasil akreditasi dapat rriengajukan
keberatan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pernuda melalui
Direktur Pendidikan Masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hasil
akreditasi diterima.
b. Surat keberatan atas hasil akreditasi terseput harus disertai dengan
alasan-alasan dan bukti yang jelas.
c. Berdasarkan surat keberatan tersebut akan 'dilakukan penilaian ulang
terhadap PKBM yang bersangkutan.
d. Hasil penilaian ulang tersebut bersifat mengikat.dan tidak dapat diganggu
gugat.
6. Masa Be:laku Akreditasi
a. Masa berlaku hasil akreditasi selama 2 (dua) tahun terhitung mulai
diterbitkan.
b. Setelah 2 (dua) tahun PKBM akan dinilai kembali.
c. Sebelum habis mass herlakunya minimal 3 (tiga) bulan harus segera
mengajukan untuk dinilai kembali.
d. Bagi PKBM memperoleh akreditasi kualifikasi B dan C, dalam kurun waktu 1
(satu) tahun setelah memperoleh akreditasi tersebut, dapat mengajukan usu:an
penilaian untuk memperoleh akreditasi yang lebih tinggi.
e. Pelaksanaan pada butir 6. d di atas, harus melampirkan bukti tertulis
kemajuan yang telah dicapai.
f. PKBM yang telah memperoleh kualifikasi A memiliki kesempatan untuk ikut
Berta pada pemilihan PKBM Teladan -ringkat Nasional.
g. Setiap akhir tahun, PKBM yang telah memperoleh akreditasi, wajib memberikan
laporan tentang kondisi dan perkembangan PKBM kepada Forum Komunikasi PKBM:
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
7. Biaya Akreditasi
Biaya pelaksanaan akreditasi bersumber dari:
· APBN
· APBD
· Swadana
C. Sertifikasi PKBM
Sertifikasi PKBM merupakan bukti akreditasi yang memuat:
a. Nama lengkap PKBM
b. Alamat lengkap PKBM
c. Nama lengkap ketua PKBM
d. Kualifikasi yang diperoleh
e. Masa berlaku hasil akreditasi selama 2 (dua) tahun, dengan catatan
sewaktu--waktu dapat ditinjau kembali.
Sumber:
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN
PUSAT KEGITAN BELAJAR MASYARAKAT
(PKBM)
Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Pemuda
Direktorat Pendidikan Masyarakat
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar